kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPU tengah susun opsi kemungkinan penundaan Pilkada 2020


Selasa, 24 Maret 2020 / 07:31 WIB
KPU tengah susun opsi kemungkinan penundaan Pilkada 2020
ILUSTRASI. saat ini tengah menyusun sejumlah opsi pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun sejumlah opsi pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal ini menyusul keputusan KPU menunda sejumlah tahapan Pilkada karena perkembangan penyebaran virus corona.

"Misalnya, memadatkan tahapan Pilkada atau memundurkan tahapan yang berakibat mundurnya hari pemungutan suara. Kami juga mengkaji kendala masing-masing opsi tersebut," kata Pramono kepada wartawan, Senin (23/3/2020).

Baca Juga: KPU Menunda Tiga Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020

Pramono mengatakan, opsi-opsi tersebut bakal disampaikan KPU secara tertulis kepada DPR pekan depan. Selanjutnya, catatan itu dapat digunakan oleh Komisi II DPR bersama pemerintah untuk dibahas bersama dalam rapat konsultasi.

Menurut Pramono, hal yang paling krusial dibahas adalah kemungkinan mundurnya hari pemungutan suara Pilkada sebagai dampak adanya penundaan tahapan Pilkada sebelumnya.

Jika hal tersebut berpotensi terjadi, maka diperlukan landasan hukum yang lebih kuat, baik revisi undang-undang atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Karena ketentuan bahwa hari H Pilkada 2020 jatuh pada bulan September 2020 itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni di Pasal 201 ayat (6)," ujar Pramono.

Pramono melanjutkan, jika memang akan dilakukan revisi undang-undang atau penerbitan Perppu, maka kewenangannya ada di DPR dan pemerintah. KPU, kata dia, hanya berhak mengusulkan opsi-opsinya.

"Nanti kalau pemerintah dan DPR sudah memutuskan, KPU yang akan menerjemahkan dalam revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal," kata Pramono.

Baca Juga: Sejumlah tahapan pilkada ditunda, ini kata Bawaslu

Diberitakan sebelumnya, merespons perkembangan pandemi Covid-19, KPU mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan Pilkada 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Susun Opsi Kemungkinan Penundaan Pemungutan Suara Pilkada 2020",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×