kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPU tengah susun opsi kemungkinan penundaan Pilkada 2020


Selasa, 24 Maret 2020 / 07:31 WIB
KPU tengah susun opsi kemungkinan penundaan Pilkada 2020
ILUSTRASI. saat ini tengah menyusun sejumlah opsi pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun sejumlah opsi pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal ini menyusul keputusan KPU menunda sejumlah tahapan Pilkada karena perkembangan penyebaran virus corona.

"Misalnya, memadatkan tahapan Pilkada atau memundurkan tahapan yang berakibat mundurnya hari pemungutan suara. Kami juga mengkaji kendala masing-masing opsi tersebut," kata Pramono kepada wartawan, Senin (23/3/2020).

Baca Juga: KPU Menunda Tiga Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020

Pramono mengatakan, opsi-opsi tersebut bakal disampaikan KPU secara tertulis kepada DPR pekan depan. Selanjutnya, catatan itu dapat digunakan oleh Komisi II DPR bersama pemerintah untuk dibahas bersama dalam rapat konsultasi.

Menurut Pramono, hal yang paling krusial dibahas adalah kemungkinan mundurnya hari pemungutan suara Pilkada sebagai dampak adanya penundaan tahapan Pilkada sebelumnya.

Jika hal tersebut berpotensi terjadi, maka diperlukan landasan hukum yang lebih kuat, baik revisi undang-undang atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Karena ketentuan bahwa hari H Pilkada 2020 jatuh pada bulan September 2020 itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni di Pasal 201 ayat (6)," ujar Pramono.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×