kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sejumlah tahapan pilkada ditunda, ini kata Bawaslu


Minggu, 22 Maret 2020 / 15:31 WIB
Sejumlah tahapan pilkada ditunda, ini kata Bawaslu
ILUSTRASI. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar. Senin (28/1). Kontan/Ratih Waseso -?Pengganti uang makan dan transport peserta kampanye dinilai Bawaslu riskan politik uang


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mempertanyakan proses tahapan Pilkada 2020 jika terdapat penundaan sejumlah tahapan Pilkada.

Fritz menyatakan, proses Pilkada merupakan proses yang saling berkesinambungan. Ia menyatakan, tidak adanya panitia pemungutan suara (PPS) maka tidak ada verifikasi calon perseorangan. Padahal saat ini terdapat 147 calon perseorangan.

Baca Juga: KPU terbitkan aturan, ini tiga tahapan pilkada yang ditunda karena corona

Kemudian, belum adanya pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih maka belum bisa diketahui data pemilih. Padahal, dari coklit, akan diketahui berapa jumlah pemilih dan kertas suara yang harus dicetak.

"Kalau hal itu ditunda, sampai kapan penundaan, masalahnya KPU tidak bisa menyatakan sampai kapan ditunda," kata Fritz saat dihubungi, Minggu (22/3).

Lebih lanjut Ia menyatakan, jika nantinya penundaan tahapan akan berdampak pada mundurnya jadwal pemungutan suara, maka harus terdapat revisi UU yang mengaturnya. Proses itu berada di DPR. Atau bisa melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Skenario terburuk corona, pemerintah kaji larangan mudik Lebaran 2020

Keputusan KPU yang ditetapkan tanggal 21 Maret 2020 oleh Ketua KPU Arief Budiman, menetapkan bahwa sejumlah tahapan Pilkada akan ditunda. Tahapan Pilkada yang ditunda antara lain, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Komisioner KPU RI, Viryan Azis mengatakan, penundaan sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut.

Meski begitu, Ia mengatakan, saat ini belum diputuskan pemungutan suara ditunda atau tidak. "Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19," kata Viryan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×