kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPU Masih Harus Rampungkan 44 Peraturan Pilpres


Selasa, 06 Januari 2009 / 08:31 WIB
KPU Masih Harus Rampungkan 44 Peraturan Pilpres


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bekerja keras sejak awal tahun ini. Pasalnya, di sela-sela kesibukan mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 9 April 2009 mendatang, KPU harus merampungkan setidaknya 44 Peraturan tentang Pemilu Presiden (Pilpres) dan empat aturan tambahan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pembuatan peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Pemilihan Presiden, untuk memperjelas pasal-pasal yang memerlukan penjelasan teknis. Di antaranya tentang verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon presiden dan wakilnya, ketentuan pelaksanaan metode kampanye, sanksi pelanggaran kampanye, pelaksanaan debat calon presiden, ketentuan mengenai keikutsertaan pejabat negara dalam kampanye, ketentuan surat suara pasangan calon, dan penentuan tatacara dan waktu Pilpres lanjutan atau susulan.

Selain itu, KPU juga harus mencari dasar hukum bagi kewajiban penyumbang dana kampanye menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

KPU berharap semua aturan teknis ini segera selesai bulan ini. "Kami harus menyusun peraturan semolor- molornya pertengahan Februari," kata Anggota KPU Abdul Aziz, Senin (5/1).

KPU berharap tidak ada hambatan dalam menyusun semua peraturan ini. Pasalnya, bila penyusunan peraturan KPU ini terkendala, otomatis akan merembet pada persiapan Pemilu, seperti urusan logistik dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×