kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPU Tidak Perlu PP untuk Laksanakan Pemilu


Sabtu, 27 Desember 2008 / 10:01 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memerlukan peraturan pemerintah sebagai payung hukum dalam melaksanakan pemilu berdasarkan suara terbanyak. Hal tersebut ia sampaikan menangapi usulan sejumlah pihak yang menyatakan diperlukan peraturan pemerintah bagi KPU menyusul keputusan MK yang mengabulkan uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pemilihan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2009 ditentukan melalui sistem suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut seperti berlaku selama ini. "Keputusan MK bersifat final, harus dilaksanakan," tegas Kalla.

Kalla mengatakan seharusnya KPU bisa langsung bekerja menyiapkan sistem pemilu melalui suara terbanyak. Lembaga penyelenggara pemilu ini tidak memerlukan peraturan pemerintah karena KPU merupakan lembaga yang bersifat independen. "Cukup ditindaklanjuti dengan peraturan KPU saja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×