kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

KPU Tidak Perlu PP untuk Laksanakan Pemilu


Sabtu, 27 Desember 2008 / 10:01 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memerlukan peraturan pemerintah sebagai payung hukum dalam melaksanakan pemilu berdasarkan suara terbanyak. Hal tersebut ia sampaikan menangapi usulan sejumlah pihak yang menyatakan diperlukan peraturan pemerintah bagi KPU menyusul keputusan MK yang mengabulkan uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pemilihan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2009 ditentukan melalui sistem suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut seperti berlaku selama ini. "Keputusan MK bersifat final, harus dilaksanakan," tegas Kalla.

Kalla mengatakan seharusnya KPU bisa langsung bekerja menyiapkan sistem pemilu melalui suara terbanyak. Lembaga penyelenggara pemilu ini tidak memerlukan peraturan pemerintah karena KPU merupakan lembaga yang bersifat independen. "Cukup ditindaklanjuti dengan peraturan KPU saja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×