Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tetap berjalan meski saat ini masih dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19).
Komisioner KPPU Guntur Saragih menyebutkan, salah satu perkara yang tengah ditangani lembaganya adalah dugaan kartel tiket pesawat oleh 7 maskapai penerbangan.
Ia menyebutkan, proses hukum tersebut saat ini masih berjalan. “Dugaan kartel tiket pesawat dalam persidangan. Menunggu pembacaan putusan,” kata Guntur kepada Kontan, Jumat (1/5).
Baca Juga: KPPU Menyelisik Dugaan Praktik Persaingan Usaha Tak Sehat di Bisnis BBM
Sebelumnya, Guntur mengatakan, selama masa pandemi corona ini KPPU memang berfokus pada dugaan praktik pelanggaran persaingan usaha sejumlah sektor.
Misalnya, belum lama ini KPPU akan melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap layanan rapid test untuk Covid-19 dilakukan rumah sakit.
Pasalnya, terdapat informasi dari masyarakat bahwa ada penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket yang dilakukan oleh beberapa rumah sakit.
Selain itu, KPPU berencana meminta keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seputar penyesuaian harga BBM. Pasalnya, sejumlah negara sudah menurunkan harga BBM akibat penurunan harga minyak dunia, tapi di Indonesia belum terjadi penyesuaian harga BBM.
KPPU juga akan meminta keterangan dari Kementerian BUMN terkait dugaan adanya mafia sektor farmasi dan alat kesehatan.
Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan mendorong agar KPPU memperhatikan beberapa sektor yang penting untuk mendapatkan pengawasan selama masa pandemi corona.
Pertama, sektor obat dan alat kesehatan. Hal ini merupakan sektor yang paling penting karena masyarakat seakan berlomba membeli berbagai obat/alat kesehatan untuk keperluan pencegahan/pengobatan akibat Covid-19.
Kedua, sektor pangan juga sangat penting untuk diawasi pada saat kebutuhan terhadap makanan/minuman yang sehat diperlukan untuk kebutuhan pencegahan atau menjaga imunitas tubuh.
Apalagi saat ini pada bulan puasa dan menjelang lebaran di mana secara umum kebutuhan pangan mengalami kenaikan sekalipun tidak banyak yang mudik.
Ketiga, sektor e-commerce atau transaksi melalui media online. Mengingat saat ini transaksi paling aman dan paling banyak digunakan melalui media online. Asep menyebutkan, KPPU bisa memantau atau bekerjasama dengan Kominfo serta platform digital dalam mengawasi sektor ini.
Apalagi saat ini hampir setiap perusahaan sudah mempunyai media platform untuk keperluan transaksi dengan customernya.
Baca Juga: Harga BBM tak kunjung turun, KPPU berencana minta keterangan ESDM
Asep berharap KPPU tetap mengedepankan pencegahan apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran. Menurut dia, aspek pencegahan perlu dikedepankan agar manfaatnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat.
Jika dibandingkan pendekatan penindakan yang kalaupun ada pelanggaran hukuman utamanya adalah denda kepada kas negara.
Selain itu, kata dia, pendekatan pencegahan juga lebih bijak di saat situasi perusahaan-perusahaan juga sedang berusaha bertahan hidup atau menghindari adanya PHK akibat menurunnya aktivitas ekonomi.
"KPPU (harus) terus aktif melakukan kajian, monitoring dan klarifikasi apabila terdapat indikasi pelanggaran sehingga para pelaku usaha menjadi lebih berhati-hati atau tidak melakukan tindakan anti-persaingan dalam melakukan kegiatan usahanya," ujar Asep kepada Kontan, Minggu (3/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News