kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU pastikan penanganan perkara tetap berjalan selama pandemi corona


Minggu, 03 Mei 2020 / 20:10 WIB
KPPU pastikan penanganan perkara tetap berjalan selama pandemi corona
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Kedua, sektor pangan juga sangat penting untuk diawasi pada saat kebutuhan terhadap makanan/minuman yang sehat diperlukan untuk kebutuhan pencegahan atau menjaga imunitas tubuh.

Apalagi saat ini pada bulan puasa dan menjelang lebaran di mana secara umum kebutuhan pangan mengalami kenaikan sekalipun tidak banyak yang mudik.

Ketiga, sektor e-commerce atau transaksi melalui media online. Mengingat saat ini transaksi paling aman dan paling banyak digunakan melalui media online. Asep menyebutkan, KPPU bisa memantau atau bekerjasama dengan Kominfo serta platform digital dalam mengawasi sektor ini.

Apalagi saat ini hampir setiap perusahaan sudah mempunyai media platform untuk keperluan transaksi dengan customernya.

Baca Juga: Harga BBM tak kunjung turun, KPPU berencana minta keterangan ESDM

Asep berharap KPPU tetap mengedepankan pencegahan apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran. Menurut dia, aspek pencegahan perlu dikedepankan agar manfaatnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat.

Jika dibandingkan pendekatan penindakan yang kalaupun ada pelanggaran hukuman utamanya adalah denda kepada kas negara.

Selain itu, kata dia, pendekatan pencegahan juga lebih bijak di saat situasi perusahaan-perusahaan juga sedang berusaha bertahan hidup atau menghindari adanya PHK akibat menurunnya aktivitas ekonomi.

"KPPU (harus) terus aktif melakukan kajian, monitoring dan klarifikasi apabila terdapat indikasi pelanggaran sehingga para pelaku usaha menjadi lebih berhati-hati atau tidak melakukan tindakan anti-persaingan dalam melakukan kegiatan usahanya," ujar Asep kepada Kontan, Minggu (3/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×