kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU Menyorot Kelangkaan Elpiji 3 Kg


Jumat, 23 Januari 2009 / 10:56 WIB
KPPU Menyorot Kelangkaan Elpiji 3 Kg


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali membuat gebrakan. Kini, giliran kelangkaan elpiji 3 kilogram (kg) yang disorot.

Sejak program konversi minyak tanah ke elpiji bergulir, elpiji dalam tabung mungil yang mendapat subsidi negara ini memang sering hilang dari pasaran. Ironisnya, kajian komisi antimonopoli tersebut mencatat, kelangkaan elpiji tersebut terjadi akibat kesalahan pemerintah dan Pertamina. Makanya, KPPU mendesak pemerintah meninjau kembali aturan elpiji ini.

Anggota KPPU Dedie S. Martadisastra membeberkan, pemicu kelangkaan elpiji 3 kg adalah kenaikan harga elpiji non-subsidi 12 kg, pada medio 2008. Menurut dia, pasca-kenaikan harga elpiji non subsidi itu, konsumen beralih ke elpiji subsidi. Peralihan inilah yang memicu kelangkaan.

Peralihan ini bukan tanpa sebab. "Pengawasan pemerintah ke distributor lemah," kata Dedie di Jakarta, Kamis (22/1). Rantai distribusi yang panjang juga membuat penyelewengan pada sub agen kian kental.

KPPU juga menduga Pertamina melakukan monopoli impor. Indikasinya, perusahaan pelat merah ini hanya membeli elpiji dari Aramco, dan memakai harga mereka sebagai patokan. "Mereka belum membuka untuk pemain lain," kata Wakil Ketua KPPU, Didik Akhmadi.

Wasit persaingan usaha ini pun menyoroti minimnya swasta yang bermain di bisnis ini. Menurut KPPU, keengganan swasta masuk bisnis elpiji terjadi karena banyak sebab.

Salah satunya adalah penetapan harga elpiji non subsidi oleh pemerintah dan elpiji subsidi oleh Pertamina masih berada di bawah harga keekonomian. Swasta juga tak bisa masuk lantaran aturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mewajibkan mereka memiliki kilang pengolahan bahan bakar minyak dan elpiji di dalam negeri. Alhasil, kini hanya Pertamina yang memenuhi syarat.

Benny Pasaribu, Ketua KPPU berjanji akan mengirim surat kepada Menteri BUMN dan Menteri ESDM. Isinya, mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan distribusi elpiji, penetapan harga jual elpiji yang wajar, dan peninjauan kembali aturan yang menghambat.

Toh, Vice President Corporate Communication Pertamina Anang Rizkani Noor menampik tudingan KPPU itu. Ia bilang, Pertamina juga ingin harga elpiji wajar sehingga swasta bisa masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×