CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Gandeng Jerman, Petani di Daerah Ini Berhasil Mendongkrak Pendapatan Hingga 15%


Kamis, 20 November 2025 / 19:15 WIB
Gandeng Jerman, Petani di Daerah Ini Berhasil Mendongkrak Pendapatan Hingga 15%
ILUSTRASI. Foto udara lahan pertanian di Kampung Kiara Jangkung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025). Kementerian ATR/BPN mencatat Indonesia memiliki lahan baku sawah seluas 7,38 juta hektare yang terancam alih fungsi, sehingga pemerintah menargetkan 87 persen di antaranya ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.


Reporter: Ahmad Febrian, Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor pertanian selama ini terbukti menjadi penopang utama perekonomian nasional. 
Transformasi teknologi, seperti penggunaan drone, pengembangan riset benih unggul, dan panduan budidaya modern, dinilai akan mempercepat peningkatan produksi pangan.

“Yang kita harapkan bukan hanya swasembada, tetapi juga kedaulatan pangan. Dengan stok beras yang kuat, teknologi yang berkembang, dan kolaborasi erat, Indonesia bisa lebih maju di sektor pertanian,” kata Deputi Bidang Koordinasi Usaha dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Widiastuti, belum lama ini. 

Upaya memperkuat ketahanan terjadi di beebrapa daerah. Salah satunya proyek  Greening Agricultural Smallholder Supply Chains (GRASS) yang dijalankan oleh GIZ Indonesia dan didanai Kementerian Federal Jerman untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (BMZ).

Proyek ini telah memperkuat ketahanan petani swadaya  di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat selama tiga tahun terakhir. 

GRASS merupakan kelanjutan dari proyek Sustainable Agricultural Supply Chains in Indonesia (SASCI) tahun 2020–2022 dan menjadi bagian dari kemitraan enam tahun (2020–2025) antara GIZ dengan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Nilai Tukar Petani Meningkat 0,63% pada September 2025

Proyek ini fokus pada memperkuat ketahanan petani swadaya di tengah tantangan perubahan iklim dan krisis global. GRASS mendorong diversifikasi produksi melalui praktik pertanian berkelanjutan seperti permakultur dan agroforestri, yang meningkatkan kesuburan tanah, konservasi air, dan keanekaragaman hayati, sekaligus membuka peluang pendapatan baru bagi petani.

Selain praktik produksi berkelanjutan, GRASS menekankan akses pasar, sistem penyuluhan pertanian, dan pemanfaatan teknologi digital. Selama tiga tahun terakhir, proyek ini telah melatih 1.100 petani swadaya, meningkatkan pendapatan 600 rumah tangga hingga rata-rata 15%. Selain itu, memberikan bantuan teknis kepada lebih dari 500 petani dalam menerapkan praktik pertanian tangguh iklim.

“Praktik pertanian berkelanjutan dan terdiversifikasi  GRASS mendukung pengembangan perkebunan yang tangguh iklim di Indonesia,” kata  Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian, Rabu (19/11).

Perwakilan BMZ di Kedutaan Besar Jerman,  Angelika Stauder menjelaskan, GRASS merupakan dukungan Jerman bagi upaya Indonesia membangun pertanian yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Country Director GIZ Indonesia, Hans-Ludwig Bruns, menyoroti keberhasilan tiga tahun terakhir sebagai hasil kolaborasi yang solid. “Pemberdayaan petani swadaya bukan hanya meningkatkan pendapatan, tapi juga mendukung ketahanan iklim dan perlindungan biodiversitas,” jelasnya.

Selanjutnya: Hasil Australian Open 2025, Sembilan Wakil Indonesia Melenggang ke Perempat Final

Menarik Dibaca: Hasil Australian Open 2025, Sembilan Wakil Indonesia Melenggang ke Perempat Final

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×