CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Bos Djarum dan Eks Dirjen Pajak Dicekal Terkait Kasus Pajak, Purbaya Dukung Kejagung


Kamis, 20 November 2025 / 19:18 WIB
Diperbarui Kamis, 20 November 2025 / 21:11 WIB
Bos Djarum dan Eks Dirjen Pajak Dicekal Terkait Kasus Pajak, Purbaya Dukung Kejagung
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pajak terkait tax amnesty yang dilakukan Kejaksaan Agung.


Reporter: Arif Ferdianto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petinggi Grup Djarum terseret dalam kasus dugaan korupsi pajak terkait pelaksanaan tax amnesty tahun 2016–2020 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini terendus setelah Kejagung melakukan penggeledahan sejumlah rumah pejabat pajak yang diduga terlibat kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan Kejagung sudah mengajukan permohonan pencegahan ke Kementerian Imigrasi terhadap sejumlah orang terkait kasus ini.

Seperti dikutip Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan, Kejagung telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di bidang perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. 

Lima orang yang dimintakan cegah tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi; pengusaha Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum. 

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025). 

Baca Juga: Begini Kata Djarum soal Pencekalan Victor Hartono Terkait Kasus Pajak

Perkecil Kewajiban Pajak

Anang menjelaskan, pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020. 

“Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada tahun 2016 sampai 2020 yang diduga dilakukan oknum atau pegawai pajak,” kata Anang seperti dikutip Kompas.com

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan melaksanakan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di bidang perpajakan. 

Agus mengatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Betul, dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” ujar Agus seperti dilansir Kompas.com, Kamis (20/11/2025).

Respons Menkeu Purbaya

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya di Kementerian Keuangan mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung.

“Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi November, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Rumah Pejabat Pajak Digeledah, Menkeu Purbaya Minta Kejagung Tunjukkan Bukti Kuat

Purbaya juga menyoroti isu terpisah mengenai sejumlah perusahaan yang belum membayar kewajiban pajaknya tepat waktu. Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi dalam program tax amnesty.

“Ini kan beda, ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar saja Pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Kejagung sudah meminta data atau koordinasi khusus dengan Kemenkeu, Purbaya mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Meski begitu, ia membenarkan bahwa sejumlah pegawai Kemenkeu telah dipanggil untuk memberikan kesaksian.

“Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan,” katanya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Ungkap Praktik Manipulasi Omzet, Aturan Pajak UMKM Dirombak

Purbaya sendiri membantah bahwa upaya bersih-bersih di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkaitan dengan kasus penyelidikan kasus dugaan korupsi tax amnesty oleh Kejagung tersebut. Ia menegaskan, kasus yang sedang diselidiki merupakan peristiwa masa lalu dan kini berada sepenuhnya dalam ranah penegakan hukum Kejagung.

“Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka sendiri. Yang kita ini adalah mengimbau teman-teman pajak kerja lebih serius saja. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar saja Kejaksaan yang memprosesnya,” ujarnya.

Tanggapan Djarum

Sementara itu, Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya mengetahui isu tersebut dari pemberitaan media. Budi menegaskan, sebagai warga negara dan entitas korporasi, PT Djarum akan bersikap kooperatif dan taat hukum.

“Kami mengetahui hal ini dari berita. Sebagai warga negara kami akan taat hukum,” ujar Budi kepada Kontan.co.id, Kamis (20/11/2025).

Selanjutnya: Properti 2026: Lahan Industri dan Rumah Tapak Penopang Pasar

Menarik Dibaca: Awas Hujan Ekstrem di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (21/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×