Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut adanya pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait dalam kasus dugaan korupsi pajak.
Salah satu nama yang disebut-sebut masuk dalam daftar pencegahan tersebut adalah Victor Rachmat Hartono (VRH), yang menjabat Direktur Utama PT Djarum.
Menanggapi kabar yang beredar luas ini, Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya mengetahui isu tersebut dari pemberitaan media. Budi menegaskan, sebagai warga negara dan entitas korporasi, PT Djarum akan bersikap kooperatif dan taat hukum.
“Kami mengetahui hal ini dari berita. Sebagai warga negara kami akan taat hukum,” ujar Budi kepada Kontan.co.id, Kamis (20/11/2025).
Langkah pencegahan yang dilakukan Kejagung ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Rumah Pejabat Pajak Digeledah, Menkeu Purbaya Minta Kejagung Tunjukkan Bukti Kuat
Seperti dikutip Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan Kejagung telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di bidang perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Lima orang yang dimintakan cegah tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi; pengusaha Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Anang menjelaskan, pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020.
“Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada tahun 2016 sampai 2020 yang diduga dilakukan oknum atau pegawai pajak,” kata Anang.
Baca Juga: Potensi Shortfall Melebar, Penerimaan Pajak Baru Tercapai 70,2% per Oktober 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan melaksanakan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di bidang perpajakan.
Agus mengatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Betul, dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” ujar Agus, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Selanjutnya: Strategi Berbeda: OASA Siap Masuk Konsorsium WtE, TOBA Masih Menahan Diri
Menarik Dibaca: Hasil Australian Open 2025, Sembilan Wakil Indonesia Melenggang ke Perempat Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













