Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak ungkap kerugian negara dari dugaan permainan pajak yang menyeret mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (KS) dan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono (VRS). Termasuk nilai suap dari kongkalikong pajak ini.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai bahwa kasus ini bagian dari yang disebut serakahnomics oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya, perusahaan rokok yang disebut konglomat masih melakukan suap terhadap oknum perpajakan untuk mengecilkan kewajiban membayar pajak pada negara.
Baca Juga: KPK Serahkan Aset Hasil Korupsi Rafael Alun Senilai Rp 19,78 Miliar kepada Kejagung
"Kalau di posisi itu menurut saya, ini adalah serakahnomic, sudah jadi konglomerat, menambah perusahaan properti dan masih diduga bersekongkol untuk mengecilkan pajak," ujar Boyamin pada Kontan.co.id, Kamis (20/11/2025).
Boyamin pun meminta kepada Kejagung semua oknum yang diduga terlibat ini segera diperiksa karena berpotensi menjadi tersangka.
Boyamin juga meminta kapada Kejagung agar kasus tidak terpaku pada perkara suap, tapi juga terkait pengurangan kewajiban membayar pajak kepada negara.
"Terutama kerugiannya, bukan suapnya saja lho ya. Kerugiannya pengurangan pajaknya. Harusnya bayar pajak Rp100 miliar, tapi kemudian atas dugaan sekongkol, maka hanya bayar Rp60 miliar. Maka kerugiannya Rp40 miliar," kata Boyamin.
Baca Juga: Begini Kata Djarum soal Pencekalan Victor Hartono Terkait Kasus Pajak
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui telah mengajukan pencekalan ke luar negeri untuk lima orang di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut lima orang yang diajukan pencekalan masih berstatus saksi.
"Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak," ujar Anang.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Uang Korupsi Rp 13 Triliun Bisa Mengurangi Defisit Negara
Sebelumnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan bahwa salah satu pihak yang dicekal merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
"Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut," jelasnya.
Selain Victor, keempat orang lainnya merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD), kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. Kelimanya resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis, 14 Mei 2026.
Baca Juga: Bos Djarum dan Eks Dirjen Pajak Dicekal Terkait Kasus Pajak, Purbaya Dukung Kejagung
Selanjutnya: AAUI: Asuransi Kredit Fintech P2P Lending Butuh Kehati-hatian
Menarik Dibaca: 5 Zodiak yang Diramalkan Menikah di Tahun 2026, Apakah Leo Termasuk?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













