kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPOD minta pemerintah perjelas skema opsen pajak dalam RUU HKPD


Senin, 13 September 2021 / 23:35 WIB
KPPOD minta pemerintah perjelas skema opsen pajak dalam RUU HKPD
ILUSTRASI. Raker membahas Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menambahkan perpajakan dengan memberikan kewenangan pungutan skema opsen pajak dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD).

Peneliti Senior Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengatakan, pemerintah harus memperjelas skema opsen pajak dalam RUU HKPD tersebut. Sebab, diperlukan adanya batasan terkait opsen pajak tersebut antara beban baru bagi wajib pajak atau tidak.

“Konsentrasi kami, perlu adanya batasan yang jelas terkait opsen ini, apakah menimbulkan beban baru bagi pembayar wajib pajak atau justru mengurangi opsen pajak atau yang diambil provinsi akan mengurangi persentasi yang seharusnya diambil oleh Kabupaten/Kota. Justru Ini yang belum clear di RUU HKPD,” ujar Arman kepada Kontan.co.id, Senin (13/9).

RUUBaca Juga: RUU HKPD akan mengatur ulang DAU untuk meminimalkan vertical imbalance

Dia mencontohkan seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan diserahkan kepada Provinsi. Ketika di opsenkan untuk Kabupaten/Kota, misalnya 5%, apakah nantinya tarif 5% tersebut akan menambah dari 20% yang ada atau justru berkurang dari 20% tersebut.

Selain itu, terdapat juga catatan Arman terhadap RUU HKPD yang telah di pangkas diantaranya, Pajak ALat Berat (PAB) merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan memisahkan alat berat dari PKB.

“Dari sisi tarif sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ketentuan lama PKB. Melainkan yang perlu diperhatikan sebenarnya adalah pembedaan tarif antara alat berat yang melintasi jalan dan yang hanya beroperasi di lokasi usaha,” jelas Arman.

Sementara, untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk tenaga listrik yang menggantikan Pajak Penerangan Jalan, Arman menilai dalam RUU HKPD tersebut tidak mengakomodir Putusan MK terkait  pajak untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

Sehingga ketentuan tarif PBJT untuk listrik dalam RUU HKPD bisa menimbulkan dampak ekonomi negatif, karena terdapat penambahan beban bagi usaha yang menggunakan listrik sendiri.

Lebih lanjut, Arman menilai RUU HKPD belum mengatur dengan baik terkait administrasi perpajakan yang justru selama ini menjadi salah satu akar soal mengapa daerah tidak optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Ini alasan Sri Mulyani terapkan skema opsen pajak pada RUU HKPD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×