Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengatur ulang terkait dana bagi hasil (DBH) dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, redesain DBH tersebut diatur ulang untuk memperkuat fungsi dalam meminimalkan vertical imbalance, namun juga sebagai penguatan aspek kepastian alokasi, kinerja daerah dan eksteralitas kewilayahan.
“Perubahan formula alokasi ini adalah kepada daerah penghasil (origin) dan non-penghasil yang terdampak eksternalisasi negatif akibat kegiatan yang menghasilkan DBH,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).
Baca Juga: Ini alasan Sri Mulyani terapkan skema opsen pajak pada RUU HKPD
Selain itu, terjadinya perubahan yang signifikan di mana DBH akan dialokasikan berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dihasilkan dua tahun sebelumnya. Tujuannya untuk memberikan kepastian bagi masing-masing penerima di daerah, serta untuk menghindari deviasi dengan realisasi DBH yang akan menimbulkan repetitif kurang bayar atau lebih bayar DBH. Sehingga jika terjadi maka akan menimbulkan SILPA di daerah.
Sementara, dalam memperhitungkan alokasi DBH SDA, pemerintah pusat juga akan memperhitungkan kinerja daerah dalam mendukung penerimaan negara dan usaha yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan lingkungan yang terdampak oleh aktivitas eksploitasi.
Baca Juga: Dorong RUU HKPD, Sri Mulyani ungkap ada 127 kepala daerah terjerat kasus korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News