kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

RUU HKPD akan mengatur ulang DAU untuk meminimalkan vertical imbalance


Senin, 13 September 2021 / 23:20 WIB
RUU HKPD akan mengatur ulang DAU untuk meminimalkan vertical imbalance
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan masker usai menyampaikan penjelasan pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengatur ulang terkait dana bagi hasil (DBH) dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, redesain DBH tersebut diatur ulang untuk memperkuat fungsi dalam meminimalkan vertical imbalance, namun juga sebagai penguatan aspek kepastian alokasi, kinerja daerah dan eksteralitas kewilayahan.

“Perubahan formula alokasi ini adalah kepada daerah penghasil (origin) dan non-penghasil yang terdampak eksternalisasi negatif akibat kegiatan yang menghasilkan DBH,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).

Baca Juga: Ini alasan Sri Mulyani terapkan skema opsen pajak pada RUU HKPD

Selain itu, terjadinya perubahan yang signifikan di mana DBH akan dialokasikan berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dihasilkan dua tahun sebelumnya. Tujuannya untuk memberikan kepastian bagi masing-masing penerima di daerah, serta untuk menghindari deviasi dengan realisasi DBH yang akan menimbulkan repetitif kurang bayar atau lebih bayar DBH. Sehingga jika terjadi maka akan menimbulkan SILPA di daerah.

Sementara, dalam memperhitungkan alokasi DBH SDA, pemerintah pusat juga akan memperhitungkan kinerja daerah dalam mendukung penerimaan negara dan usaha yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan lingkungan yang terdampak oleh aktivitas eksploitasi.

Baca Juga: Dorong RUU HKPD, Sri Mulyani ungkap ada 127 kepala daerah terjerat kasus korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×