kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini alasan Sri Mulyani terapkan skema opsen pajak pada RUU HKPD


Senin, 13 September 2021 / 21:01 WIB
Ini alasan Sri Mulyani terapkan skema opsen pajak pada RUU HKPD
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penjelasan pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD), pemerintah berencana akan menambahkan perpajakan dengan memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak.

“Pemberian opsen pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9).

Sebagai informasi, dalam RUU HKPD akan memperkenalkan skema opsen atau pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Penerapan skema opsen akan berlaku kepada 2 jenis pajak, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Kabupaten/Kota,  juga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

Dia merinci, dalam PKB dan BBNKB, ketentuan opsen nantinya akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten/kota.

Baca Juga: DPR ramai-ramai tolak usulan penerapan PPN sembako, kesehatan, dan jasa pendidikan

Sementara untuk opsen pajak MBLB, opsen tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan setelah izin dan pengawasan minerba, sehingga menjadi kewenangan pusat dan didelegasikan sebagian kepada provinsi.

Sri Mulyani mengatakan, dalam 2 skema opsen pajak tersebut terdapat sistem administrasi pajak daerah yang nantinya akan berjalan lebih baik, sehingga pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaannya tanpa menambah beban wajib pajak.

“Adanya skema opsen ini juga, maka akan memberikan kepastian penerimaan dan keleluasaan belanja atas penerimaan pajak daerah dan akan menyelesaikan persoalan yang sering muncul karena skema dana bagi hasil pajak yang selama ini berlaku,” katanya.

Sementara itu, terkait skema opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Sri Mulyani mengatakan, kebijakan opsen tersebut ditujukan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. 

Selanjutnya: Sri Mulyani: Indonesia telah lakukan reformasi perpajakan dalam 4 periode

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×