kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK:Hukuman Djoko Susilo jadi kado korban koruptor


Kamis, 19 Desember 2013 / 08:40 WIB
KPK:Hukuman Djoko Susilo jadi kado korban koruptor
ILUSTRASI. Pemerintah telah mengantongi sekitar Rp 73,08 miliar pajak penghasilan (PPh) dari pajak fintech.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, putusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo merupakan bagi para korban koruptor di penghujung tahun 2013.

"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor di ujung tahun 2013 pasca-hari antikorupsi," kata Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (19/12) pagi.

Menurut Bambang, putusan PT DKI juga mengindikasikan sebuah sinyal yang kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan koruptor. Bambang pun berharap putusan tersebut menjadi kebijakan umum di Pengadilan Tipikor dalam memberantas korupsi.

"Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," ungkap Bambang.

Seperti dikutip dalam laman pt-jkt.go.id, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri dan Pencucian Uang inspektur Jendral Djoko Susilo 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan sebagaimana yang dituntut Jaksa KPK pada pengadilan tingkat pertama.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut pun diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun kurungan.

Hukuman tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain memperberat masa pidana Djoko, mewajibkan pembayaran uang pengganti, putusan PT DKI juga mencabut hak politik Djoko dan menambah daftar aset Djoko yang disita negara.

Adapun, aset Djoko yang ikut disita menurut putusan PT DKI tersebut berupa rumah seluas 377 meter persegi berikut bangunan di Jalan Cendrawasih Mas, Blok A Nomor 9, Tanjung Barat, Jakarta Selatan dan dua unit Toyota Avanza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×