Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dihadapkan pada tantangan baru dalam menjaga keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut tidak lagi dapat dibebankan pada pos anggaran pendidikan.
Konsekuensinya, pemerintah harus menyiapkan sumber pendanaan alternatif untuk memenuhi kebutuhan anggaran MBG yang diperkirakan mencapai Rp 270,2 triliun pada 2027.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, anggaran MBG wajib dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan atau mandatory spending sebesar 20% paling lambat dalam APBN 2028.
Baca Juga: Anggaran MBG Wajib Dipisah, Anggaran Dana Pendidikan Masih Bisa Dipakai Hingga 2028
Putusan ini sekaligus mengembalikan fungsi anggaran pendidikan agar difokuskan untuk memenuhi kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan lembaganya hanya bertugas menjalankan program sesuai kebijakan pemerintah dan tidak terlibat dalam penentuan sumber pembiayaan.
"BGN bukan berada pada ranah pengambilan keputusan terkait anggaran, melainkan bertugas memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai mandat yang diberikan pemerintah," kata Sudaryono, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah segera menyusun skema pendanaan baru agar implementasi putusan MK tidak mengganggu keberlangsungan program MBG.
Baca Juga: Temukan Anomali di Dapur MBG, BGN Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi
Menurutnya, DPR akan mengawal penyesuaian tersebut dalam pembahasan RAPBN 2027 setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan pada pertengahan Agustus mendatang.
Pembahasan tersebut akan menjadi momentum untuk menentukan sumber anggaran pengganti sekaligus memastikan alokasi dana pendidikan tetap memenuhi ketentuan konstitusi.
Di sisi lain, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai pemerintah memiliki sejumlah alternatif pembiayaan, mulai dari realokasi belanja APBN hingga memanfaatkan sumber pendanaan lain di luar anggaran pendidikan.
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar memindahkan beban pembiayaan ke pos anggaran lain tanpa memperbaiki kondisi fiskal.
Baca Juga: Pemerintah Siap Pisahkan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan pada 2028
Menurutnya, berbagai opsi seperti memanfaatkan pendanaan dari Danantara atau BUMN, mengalihkan anggaran sektor lain, mengurangi transfer ke daerah, hingga meningkatkan penerimaan pajak tetap harus dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan baru terhadap keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
