kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hukuman Jenderal Djoko diperberat jadi 18 tahun


Kamis, 19 Desember 2013 / 08:03 WIB
Hukuman Jenderal Djoko diperberat jadi 18 tahun
ILUSTRASI. Pahami 5 Penyebab Kebotakan yang Sering Dialami Banyak Orang./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/01/2012.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memperberat hukuman untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri dan Pencucian Uang inspektur Jendral Djoko Susilo dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut pun diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis banding dalam sidang terbuka, Rabu (18/12) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Roki Panjaitan didampingi dengan empat hakim anggota, yaitu Humuntal Pane, M Djoko, Amiek, dan Sudiro.

"Menyatakan Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si., telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan," kata Hakim Roki Panjaitan dalam laman pt-jakarta.go.id, Kamis (19/12).

PT DKI juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara.

Selain barang bukti yang bernilai lebih dari Rp 200 miliar yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor untuk dirampas untuk negara, PT DKI juga memerintahkan penyitaan rumah seluas 377 meter persegi di Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan dua mobil Toyota Avanza.

Putusan PT DKI ini sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, pada 3 September lalu, Pengadilan Tipikor hanya mengabulkan sebagian tuntutan jaksa. Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor tidak mengabulkan permintaan jaksa agar memerintahkan pembayaran uang pengganti karena menilai pidana tersebut tidak adil bagi Djoko. Sebab, aset-asetnya sudah disita secara otomatis ketika terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menolak mencabut hak politik Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×