kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kapolri belum tentukan nasib Irjen Djoko Susilo


Rabu, 04 September 2013 / 12:02 WIB
Kapolri belum tentukan nasib Irjen Djoko Susilo
ILUSTRASI. Jokowi Pastikan PNS Dapat THR Lebaran & Gaji 13 Tahun 2022, Berapa Nilainya?


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kapolri Jenderal Timur Pradopo akan menghormati proses hukum, terkait vonis 10 tahun yang diterima mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

"Intinya, kami tetap menghormati proses hukum," ujar Timur di sela serah terima jabatan Panglima TNI di Markas TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/9/2013).

Sayang, Kapolri enggan berkomentar soal keputusan Polri terhadap Djoko, termasuk bagaimana nasib mantan Kakorlantas. Djoko masih menerima gaji sebagai jenderal bintang dua.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (3/9/2013), memvonis Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan pidana 10 tahun penjara.

Djoko dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat, tahun anggaran 2011, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, atau jika tak dibayar diganti enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara, mengembalikan Rp 32 miliar, dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan setahun kurungan. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×