kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Cegah Kebocoran Fiskal, Pengawasan dan Penerimaan Negara Harus Diperkuat


Senin, 03 Agustus 2026 / 20:47 WIB
Cegah Kebocoran Fiskal, Pengawasan dan Penerimaan Negara Harus Diperkuat
ILUSTRASI. Peningkatan arus peti kemas di Pelindo Terminal Petikemas (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya menutup kebocoran fiskal dinilai tidak cukup hanya dengan menekan korupsi pada belanja negara.

Pemerintah juga perlu mengoptimalkan penerimaan negara, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, memperkuat pengawasan internal, hingga memberantas aktivitas ekonomi ilegal seperti peredaran rokok tanpa cukai.

Langkah menyeluruh tersebut dinilai menjadi kunci untuk menjaga kesehatan fiskal sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Ekonom sekaligus Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, mengatakan kebocoran fiskal terjadi baik di sisi pengeluaran maupun penerimaan negara yang belum tergarap secara optimal.

Baca Juga: Makuku Luncurkan Comfort Fit, Popok Tipis Anti Bocor untuk Anak Aktif Sepanjang Hari

Menurut Piter, bentuk kebocoran fiskal sangat beragam, mulai dari rendahnya penerimaan pajak dan bea cukai, penggelembungan nilai proyek, praktik korupsi, hingga proyek-proyek mangkrak yang membebani keuangan negara.

"Potensi penerimaannya ada, tapi tidak diterima itu mencapai ribuan triliun, akumulasi beberapa dekade," ujar Piter dalam diskusi bertajuk Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara di Jakarta.

Ia menilai pemerintah perlu membenahi tata kelola kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurutnya, amanat Pasal 33 UUD 1945 harus diwujudkan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Hadiri Paripurna DPR, Purbaya Klaim Fiskal 2025 Tetap Solid dan LKPP Kembali Raih WTP

Piter menyoroti masih adanya daerah penghasil tambang yang mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi belum mampu menekan angka kemiskinan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa manfaat kekayaan alam belum sepenuhnya dinikmati masyarakat di daerah.

Selain itu, ia menegaskan penguatan budaya antikorupsi dan penegakan hukum yang konsisten menjadi syarat penting agar kebocoran fiskal tidak terus berulang.

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang memadai. Namun, tantangan terbesar masih berada pada implementasi, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum.

"Regulasinya cukup. Persoalannya memang pada penegakan hukumnya dan yang kedua adalah dari sisi pengawasannya," kata Harris.

Ia mendorong penguatan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui fungsi monitoring, assurance, accounting, dan review agar potensi penyimpangan dapat terdeteksi lebih dini sebelum menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Fitch Pangkas Outlook Jadi Negatif, Kemenkeu: Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Harris mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat dengan BPKP, terdapat lebih dari 1.100 hasil audit yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa fungsi pengawasan internal pemerintah masih perlu diperkuat.

Selain pengawasan, Harris juga menyoroti besarnya aktivitas underground economy, terutama peredaran rokok ilegal yang diperkirakan menguasai sekitar 11% hingga 14% pasar rokok nasional.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berpotensi meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja serta persaingan usaha yang lebih sehat.

Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan peredaran rokok ilegal menjadi ancaman bagi penerimaan negara sekaligus merusak iklim usaha karena produk ilegal dapat dijual lebih murah tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai.

"Produk ilegal dapat dijual dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya. Kondisi tersebut pada akhirnya mengganggu iklim usaha dan menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha legal," ujar Budi.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Kas Pemerintah Capai Rp 513 Triliun, Tegaskan Fiskal RI Masih Kuat

Sebagai bagian dari penegakan hukum, Bea Cukai menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025. Adapun selama Januari hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai sekitar 906 juta batang.

Penindakan tersebut turut menopang penerimaan cukai yang pada semester I 2026 tumbuh sekitar 1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Budi, pemberantasan rokok ilegal, perlindungan terhadap industri yang patuh, serta peningkatan penerimaan negara merupakan satu rangkaian kebijakan yang saling mendukung untuk memperkuat ketahanan fiskal nasional.


Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7863207/ekonom-kebocoran-fiskal-tak-hanya-soal-korupsi-potensi-penerimaan-negara-juga-banyak-hilang?page=all&s=paging_new#goog_rewarded. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×