kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Irjen Djoko Susilo siap hadapi banding


Rabu, 11 September 2013 / 22:06 WIB
Irjen Djoko Susilo siap hadapi banding
ILUSTRASI. BTN cetak kinerja apik di kuartal I-2022


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pihak terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo mengaku siap menghadapi banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini mereka juga tengah menyusun memori banding.

"Jadi sudah dua hari surat resmi kita ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Memori banding sedang disusun," kata kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Tommy telah membicarakan memori banding itu pada Djoko saat menjenguk di Rutan Guntur. Dia mengatakan masih memiliki sisa waktu dua pekan untuk menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita ada waktu dua minggu agar kita ajukan ke pengadilan," katanya Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjeratnya.

Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Selain itu, majelis hakim menolak mencabut hak politik Djoko seperti yang dituntut jaksa.

Majelis hakim Tipikor juga tidak meminta Djoko untuk mengembalikan Rp 32 miliar. Menurut hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator.

Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Irjen Polisi Djoko Susilo. KPK menilaii ada beberapa hal dari tuntutan jaksa yang tidak dipenuhi oleh majelis hakim.

Salah satunya, vonis penjara yang kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa. Selain itu, tidak terpenuhinya denda Rp 32 miliar dan pencabutan hak memilih dan dipilih Djoko Susilo juga menjadi alasan KPK mengajukan banding. (Dian Maharani/Kompas.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×