Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kepatuhan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 74,39%. Data ini merupakan data terakhir KPK per 31 Maret 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menutup batas akhir pelaporan LHKPN. "Kami menghargai dan menyampaikan terima kasih pada sekitar 74,39% ya dari seluruh penyelenggara negara yang wajib lapor itu sudah menyampaikan laporan kekayaannya pada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/4).
Menurut Febri, sekitar 250.000 lebih wajib lapor telah mengurus LHKPN. Sementara, yang belum melaporkan sekitar 87.000 penyelenggara negara. "Nanti daftar yang patuh melapor tepat waktu ini akan kami sampaikan pada instansi masing-masing," kata Febri.
Febri berharap instansi-instansi terkait bisa memberi sanksi kepada wajib lapor yang tidak patuh mengurus LHKPN. "Kami harapkan instansi masing-masing bisa menegakkan aturan internalnya untuk menjatuhkan teguran atau sanksi administratif sesuai yang berlaku di instansi masing-masing tersebut," katanya.
"Karena di instansi yang eksekutif, legislatif, yudikatif itu kan ada aturan masing-masing yang bisa jadi berbeda. Ada derajat aturan atau pelanggaran-pelanggaran disiplinnya di sana," katanya.
Secara khusus, KPK mencatat tingkat kepatuhan di sektor legislatif cenderung rendah. Ia mencontohkan lembaga DPR. Dari 557 wajib lapor di DPR, hanya 312 yang mengurus laporan kekayaannya. "Yang DPR (persentase tingkat kepatuhan) 56,32%. Kami juga apresiasi ya ada 312 orang artinya yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi seperti ini," kata Febri.
Sementara itu, ada 215 instansi yang wajib lapor LHKPN sudah 100%. Artinya, seluruh wajib lapor di instansi tersebut sudah mengurus LHKPN.
Sebanyak 215 instansi itu dari beragam unsur, seperti kementerian, pemerintah tingkat provinsi, kota, kabupaten. Kemudian DPRD tingkat provinsi, kota, kabupaten. Selain itu ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Kemudian untuk instansi yang melaporkan 90% atau lebih itu ada 232 instansi," ujarnya.
Menurut Febri, masih ada pihak lainnya dari berbagai instansi yang masih berupaya mengurus laporan kekayaannya via situs resmi KPK atau mendatangi gedung KPK.
"Yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat pelaporan yang terlambat ya. Jadi tidak tepat waktu meskipun nanti pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam sistem. Ketika disampaikan ke instansi masing-masing kami akan buat catatan mana penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu dan mana penyelenggara negara yang terlambat," kata dia. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK: Tingkat Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN Sebesar 74,39 Persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News