Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon berpendapat pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi politisi tidak bisa disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN). Apalagi, politisi yang menjabat sebagai anggota legislatif.
"Kita nih bukan pegawai negeri, kita ini politisi yang siklusnya lima tahunan. Harus dibedaian seharusnya treatment pegawai negeri yang memang ASN dengan orang politik. Di negara-negara lain juga dibedakan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Hal ini disampaikan ketika ditanya tentang DPR dan DPRD yang disebut sebagai lembaga paling banyak belum membuat LHKPN. Namun, Fadli tidak menyebutkan negara apa saja yang membedakan aturan pelaporan harta kekayaan antara politisi dengan ASN.
Dia mengatakan anggota DPR seharusnya memiliki kewajiban membuat LHKPN hanya pada awal dan akhir masa jabatan. Meski demikian, Fadli tetap mengimbau anggota DPR untuk secepatnya membuat LHKPN. "Kami juga sudah mengimbau baik untuk pajak maupun LHKPN," kata
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai instansi yang paling banyak belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Menurut data KPK, terdapat 553 wajib lapor di DPR. Namun, baru 99 anggota yang sudah lapor, sementara 454 belum melaporkan harta kekayaan. "Tingkat kepatuhan DPR sebesar 17,90%," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (25/3).
Sementara itu, terdapat 16.798 wajib lapor di DPRD. Namun, baru 4.360 anggota yang sudah lapor, sementara 12.438 belum melaporkan harta kekayaan. Tingkat kepatuhan anggota DPRD sebesar 25,96%. (Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Fadli, Pelaporan Harta Kekayaan Politisi Tak Bisa Disamakan dengan ASN"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News