kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Negara Rugi Rp 1,2 Triliun Terkait Korupsi Dana Operasional Mantan Gubernur Papua


Kamis, 12 Juni 2025 / 03:00 WIB
Negara Rugi Rp 1,2 Triliun Terkait Korupsi Dana Operasional Mantan Gubernur Papua
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. KPK mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus korupsi dana operasional Gubernur Panua periode n2020-2022 mencapai Rp 1,2 triliun.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 mencapai Rp 1,2 triliun. 

"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025). 

KPK menyayangkan kasus korupsi tersebut karena anggaran Rp 1,2 triliun bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Papua di sektor pendidikan, kesehatan, dan lainnya. 

"Nlai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas," kata Budi. 

Lebih lanjut, KPK juga mendorong pemerintah Papua untuk berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga: KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Hari Ini, Berikut Daftar dan Caranya Ikutannya

"KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi juga secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua," ucap dia. 

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yakni  Dius Enumbi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua yang sudah meninggal dunia. 

Budi mengatakan, KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

 KPK juga telah memeriksa saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. "

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Budi. 

Dalam kasus ini, KPK menduga Lukas telah menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

KPK mengungkapkan, kebanyakan uang itu disebut digunakan untuk makan dan minum. 

Penyidik telah menemukan ribuan kuitansi pembelian makan dan minum yang diduga fiktif. 

“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata periode 2019-2024, 26 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: KPK: Negara Rugi Rp 1,2 Triliun Terkait Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ungkap Negara Rugi Rp 1,2 Triliun akibat Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/11/19040711/kpk-ungkap-negara-rugi-rp-12-triliun-akibat-korupsi-dana-operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×