Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 mencapai Rp 1,2 triliun.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
KPK menyayangkan kasus korupsi tersebut karena anggaran Rp 1,2 triliun bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Papua di sektor pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
"Nlai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas," kata Budi.
Lebih lanjut, KPK juga mendorong pemerintah Papua untuk berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.
Baca Juga: KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Hari Ini, Berikut Daftar dan Caranya Ikutannya
"KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi juga secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua," ucap dia.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yakni Dius Enumbi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua yang sudah meninggal dunia.
Budi mengatakan, KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK juga telah memeriksa saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. "
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK menduga Lukas telah menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
KPK mengungkapkan, kebanyakan uang itu disebut digunakan untuk makan dan minum.
Penyidik telah menemukan ribuan kuitansi pembelian makan dan minum yang diduga fiktif.
“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata periode 2019-2024, 26 Juni 2023 lalu.
Baca Juga: KPK Sita Satu Unit Apartemen Senilai Rp 500 Juta Terkait Kasus Tol Trans Sumatera
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ungkap Negara Rugi Rp 1,2 Triliun akibat Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/11/19040711/kpk-ungkap-negara-rugi-rp-12-triliun-akibat-korupsi-dana-operasional.
Selanjutnya: Kelompok Saham Kecil-Menengah dalam Tren Menguat, Cermati Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: Liburan Sekolah, Hotel di Batam Hadirkan Kamar dengan Desain Karakter Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News