kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

KPK Ungkap Kelanjutan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Bank Indonesia


Minggu, 16 Februari 2025 / 18:51 WIB
KPK Ungkap Kelanjutan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Bank Indonesia


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kelanjutan dugaan praktik penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikannya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan saat ini belum terdapat tokoh yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus tersebut. 

“Masih berjalan penyidikannya (kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI)," jelasnya kepada KONTAN, Minggu (16/2).

Baca Juga: Perkara Korupsi Dana CSR BI Ikut Menekan Rupiah

Padahal, rilis mengenai dugaan penyelewengan dana CSR BI itu sebelumnya telah mencuat sejak akhir 2024. Meski demikian, Tessa menyebut proses penyelidikan tidaklah terhambat kendala apa pun.

“Sampai sejauh ini saya tidak terinfo adanya hambatan dalam prosesnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso sempat mengonfirmasi kedatangan KPK ke Kantor BI pada Senin (16/12).

Denny menjelaskan, kedatangan KPK ke kantor otoritas moneter, untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan. 

Baca Juga: KPK Geledah Kantor BI, Begini Respons Gubernur BI Perry Warjiyo

“BI menerima kedatangan KPK di kantor pusat BI, Jakarta pada 16 Desember 2024,” tegas Denny dalam pesan singkat yang diterima KONTAN, Selasa (17/12). 

Denny juga mengaku, BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK, sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Bahkan, BI juga memastikan bahwa bakal mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan KPK serta siap untuk bersikap kooperatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×