kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

KPK telisik uang Rp 1,14 M di brankas pejabat BPK


Sabtu, 27 Mei 2017 / 18:44 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Salah satunya, terkait uang Rp 1,14 miliar yang ditemukan di ruangan Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri.

Untuk diketahui, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang selain pemberian dari pegawai Kemdes PDTT sebesar Rp 200 juta dan Rp 40 juta.

"Selain uang yang diberikan dari Kemdes PDTT, KPK juga mengamankan uang Rp 1,14 miliar dan US$ 3.000 di brankas ALS," kata Pimpinan KPK Agus Raharjo di Jakarta, Sabtu (27/5).

Uang tersebut saat ini masih dipelajari dan statusnya akan ditentukan kemudian. Sekadar tahu saja, dalam OTT yang dilakukan Jumat (26/5), KPK memeriksa kantor Kemdes PDTT di Kalibata dan kantor BPK.

Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, KPK melakukan penyegelan dua ruangan di Kemdes PDTT dan empat ruangan BPK. Awalnya dalam OTT diamankan tujuh orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan empat tersangka.

Keempatnya adalah Inspektur Jendral Kemdes PDTT Sugito, Eselon III Kemdes PDTT Jarot Budi Prabowo, Auditor BPK Ali Sadli, dan Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri.

Agus Raharjo mengatakan, keempat tersangka itu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada audit keuangan Kemdes PDTT anggaran tahun 2016.

Atas kejadian ini sebagai pemberi, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Sementara yang menerima (pegawai BPK) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×