kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPK tetapkan empat tersangka pada OTT suap BPK


Sabtu, 27 Mei 2017 / 18:29 WIB
KPK tetapkan empat tersangka pada OTT suap BPK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5) sore. Keempat terangka tersebut terdiri dari dua pegawai di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) dan dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).

Empat tersangka tersebut, yaitu, Inspektur Jendral Kemdes PDTT Sugito, dan Eselon III Kemdes PDTT Jarot Budi Prabowo. Kemudian, Auditor BPK Ali Sadli, dan Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri.

Pimpinan KPK Agus Raharjo mengatakan, keempat tersangka itu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada audit keuangan Kemdes PDTT anggaran tahun 2016.

"Setelah diperiksa 1x24 jam dan diadakan gelar perkara, perkara ini KPK naikkan statusnya menjadi penyidikkan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (27/5).

Agus juga menjelaskan, dalam perkara ini pihak Kemdes memberikan uang Rp 40 juta kepada pegawai BPK untuk memberikan opini WTP pada audit keuangan Kemdes. Adapun sebelumnya, pihak Kemdes terlebih dahulu memberikan Rp 200 juta.

Atas kejadian ini sebagai pemberi, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Sementara yang menerima (pegawai BPK) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×