CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

KPK tak akan berhenti di Suryadharma Ali


Jumat, 23 Mei 2014 / 07:39 WIB
KPK tak akan berhenti di Suryadharma Ali
Katalog harga promo JSM Indomaret 30 Desember 2022-1 Januari 2023,? promo hanya 3 hari untuk pulau Jawa, Bali dan Lombok.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut dugaan keterlibatan pihak selain Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran haji di Kementerian Agama 2012/2013. Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan dengan tersangka Suryadharma untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Sampai saat ini tersangkanya SDA (Suryadharma Ali) tetapi tentu proses pengembangan perkara sperti yang biasa dilakukan KPK akan dilakukan juga terkait dengan kasus penyelenggaraan ibadah haji," kata Johan di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Mengenai ke mana arah pengembangan kasus ini, Johan mengatakan bahwa pengembangan kasus dilakukan sejauh mana penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, katanya, terbuka kemungkinan KPK menetapkan tersangka baru.

"Siapa pun bisa jadi tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup," ucap Johan.

Dalam surat perintah penyidikan yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Zulkarnain, disebutkan, tersangka kasus korupsi haji adalah Suryadharma Ali dan kawan-kawan.

Johan mengatakan, ihwal penyebutan itu tak lain untuk membuka peluang bagi KPK menjerat keterlibatan pihak lain. KPK menjerat Suryadharma dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 KUHP.

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU, antara lain, adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Adapun unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor salah satunya menyalahgunakan wewenang.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

KPK juga menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×