kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Posisi Suryadharma sebagai jurkam terancam dicopot


Kamis, 22 Mei 2014 / 21:35 WIB
Posisi Suryadharma sebagai jurkam terancam dicopot
ILUSTRASI. Sentimen resesi global bisa menekan nilai tukar rupiah menuju Rp 16.000 di tahun depan .KONTAN/Cheppy A.Muclis/04/07/2018


Sumber: Kompas.com | Editor: Edy Can

JAKARTA. Posisi Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sebagai salah satu juru kampanye pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terancam dicopot. Hal itu menyusul penetapan Menteri Agama itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji.

"Ya kalau sudah jadi tersangka, mungkin enggak bisa jadi jurkam," kata Mahfud MD, Ketua Tim Pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta, yang ditemui seusai rapat koordinasi tim pemenangan di Rumah Polonia, Jakarta, Kamis (23/5/2014).

Mahfud menambahkan, dia tak ingin terlalu banyak berkomentar terkait persoalan itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus hukum Suryadharma kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya itu kan proses hukum yang normal, ya biar saja gitu," ujarnya.

Mahfud menjelaskan, penetapan Suryadharma sebagai tersangka tidak akan memengaruhi posisi PPP dalam koalisi. Pasalnya, Suryadharma tidak terlalu terlibat dalam persoalan teknis pemenangan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Penetapan tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. "Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014).

KPK telah menggelar penyelidikan terkait proyek haji. Penyelidikan proyek haji yang dilakukan KPK berfokus pada tiga hal. Pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Ketiga, fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan bahwa KPK segera menetapkan tersangka terkait proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. Menurut Abraham, "calon" tersangka ini merupakan salah satu petinggi di Indonesia.

Terkait penyelidikan proyek haji, KPK telah meminta keterangan Suryadharma. Seusai dimintai keterangan KPK, Suryadharma mengaku ditanya soal penyelenggaraan haji, terutama mengenai katering dan pemondokan haji yang dianggap tidak layak.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga mengaku ditanya soal anggota DPR yang "bermain" dalam bisnis haji. Selain itu, Suryadharma mengklaim dana manfaat atau bunga dari setoran haji selama ini sudah dikelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji. Dia membantah ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan bunga atau manfaat setoran haji tersebut. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×