kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.102   186,40   2,35%
  • KOMPAS100 1.123   32,05   2,94%
  • LQ45 800   27,27   3,53%
  • ISSI 285   3,82   1,36%
  • IDX30 417   16,18   4,03%
  • IDXHIDIV20 471   17,77   3,92%
  • IDX80 124   3,31   2,74%
  • IDXV30 133   3,86   3,00%
  • IDXQ30 132   4,66   3,67%

KPK: Tak ada perbedaan perlakukan di rutan TNI


Minggu, 16 September 2012 / 10:21 WIB
KPK: Tak ada perbedaan perlakukan di rutan TNI
ILUSTRASI. Rekomendasi saham Bank Jago (ARTO) masih beli dengan target Rp 20.500 per saham.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tahanannya yang ditampung di Rumah Tahanan (Rutan) TNI akan diperlakukan sama seperti tahanannya di Rutan lain. Bahkan, KPK menjamin tahanannya tak akan diperlakukan seperti tahanan militer.

"Oh enggak. Diperlakukan sama seperti tahanan KPK lainnya yang ditahan di Rutan (sipil) lainnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (16/9).

Johan menjelaskan, karena itu, nantinya akan ada renovasi di Rutan TNI yang digunakan untuk menampung tahanan KPK. Standar ruangan dan fasilitasnya disamakan dengan rutan-rutan lainnya yang menampung tahanan KPK.

Menurut Johan, alasan dipilihnya Rutan TNI untuk menampung tahanan KPK berdasarkan MoU atau kesepakatan dengan TNI. Rutan TNI yang berada di bawah Kodam Jaya masih banyak yang kosong sehingga bisa digunakan untuk menampung tahanan KPK.

KPK, kata Johan, sangat membutuhkan rutan baru saat ini, mengingat rutan-rutan lainnya sudah penuh dengan tersangka dan calon terpidana kasus korupsi. KPK sendiri sedang berusaha mendapatkan gedung baru, di mana nanti gedung itu ada bangunan rutannya.

"Tapi kan sejauh ini belum juga disetujui DPR," ujarnya.

Karena itu, KPK saat ini masih memanfaatkan aset-aset negara yang digunakan untuk kepentingan KPK. Termasuk, aset Rutan yang dimiliki oleh Kodam Jaya. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×