kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.521   21,00   0,12%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kemenhuk dan HAM setuju KPK gunakan rutan TNI


Jumat, 14 September 2012 / 15:34 WIB
No Time To Die, film terakhir Daniel Craig sebagai James Bond yang akan dirilis Oktober tahun 2021.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyetujui penggunaan rumah tahanan Kodam Jaya Tentara Nasional Indonesia untuk tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku sudah memerintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk membantu KPK mempersiapkan Rutan tersebut.

"Dirjen Pemasyarakatan sudah saya perintahkan untuk membantu KPK, dan sudah pula melihat lokasi Rutan di Guntur. Pokoknya kita dukung penuh KPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsinya," kata Denny, melalui pesan singkat, Jumat (14/9).

Adapun, Rutan TNI yang dimaksud adalah rutan militer di bawah Kodam Jaya yang berlokasi di kawasan Pomdam Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Rutan tersebut dulunya digunakan untuk menampung para tahanan politik. Sejak era reformasi, fungsi rutan diubah menjadi tahanan militer.

Denny mengatakan, ia setuju penggunaan Rutan TNI tersebut mengingat Rutan KPK yang berlokasi di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta itu tidak cukup menampung semua tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Rutan KPK kecil, yang ditangani KPK banyak," tambahnya.

Saat ditanya apakah ada pembicaraan KPK dengan Kemenhuk dan HAM kalau Rutan TNI tersebut akan digunakan untuk menampung tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Denny mengatakan, tidak ada hubungannya penggunaan Rutan TNI dengan kasus tersebut. KPK mempunyai kewenangan untuk menentukan siapa saja tersangka kasus dugaan korupsi yang akan ditahan di sana.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan rutan TNI untuk tersangka kasus korupsi KPK merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang ditangani pimpinan KPK dan Panglima TNI. Nota kesepahaman tersebut mengatur kerjasama dan koordinasi KPK-TNI terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu isinya, TNI mendukung KPK dengan menyediakan sarana atau prasarana yang diperlukan.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan bahwa TNI adalah salah satu partner strategis KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menegaskan bahwa nota kesepahaman ini merupakan wujud dukungan TNI dalam membantu KPK memberantas korupsi. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×