Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan rumah tahanan milik Kodam Jaya Tentara Nasional Indonesia yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penggunaan rutan TNI ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPK dengan TNI yang ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (14/9) kemarin.
"Perjanjian kerja sama yang dilakukan Sekretaris Jenderal KPK, Bambang Sapto Pratomosunu dengan Panglima Kodam Jaya, Mayor Jenderal E Hudawi Lubis, meliputi bantuan sarana dan prasarana TNI kepada KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Menurut Johan, KPK akan menggunakan Rutan TNI mengingat kapasitas rutan KPK tidak mencukupi. Lebih jauh dia menjelaskan, penggunaan rutan TNI oleh KPK ini merupakan upaya peningkatan sinergitas pemberantasan korupsi antara KPK dengan TNI.
"Ketua KPK mengatakan bahwa TNI merupakan salah satu partner strategis KPK. Sementara Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menegaskan bahwa nota kesepahaman ini merupakan wujud dukungan TNI dalam membantu KPK memberantas korupsi," ujar Johan.
Selain penggunaan rutan, KPK dan TNI menyepakati kerja sama lain, di antaranya koordinasi terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para pejabat TNI, penggunaan sarana dan prasarana TNI yang diperlukan KPK, tukar menukar informasi terkait tindak pidana korupsi yang mungkin dilakukan TNI. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News