kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

KPK Sita Area Konsesi Tambang Senilai 1,6 Triliun Terkait Kasus LPEI


Jumat, 29 Agustus 2025 / 20:15 WIB
KPK Sita Area Konsesi Tambang Senilai 1,6 Triliun Terkait Kasus LPEI
ILUSTRASI. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar. KPK menyita area konsesi tambang PT KPN (PT Kalimantan Prima Nusantara) senilai Rp 1,6 triliun pada Jumat (29/8/2025). ?


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita area konsesi tambang PT KPN (PT Kalimantan Prima Nusantara) senilai Rp 1,6 triliun pada Jumat (29/8/2025). 

Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT SMJL dan PT MAS. 

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan aset berupa areal konsesi tambang batubara PT KPN (PT Kalimantan Prima Nusantara), seluas 1.500 ha dengan estimasi nilai aset sekitar USD 100 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat. 

Budi mengatakan, penyitaan ini dibutuhkan untuk pembuktian dalam proses penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery. 

“KPK masih terus melakukan penyidikan perkara LPEI untuk debitur-debitur lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Sebut Kerugian Negara Capai Rp 1,7 Trilun akibat Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hendarto selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni Sdr. HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup BJU (PT Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/8/2025). 

Asep mengatakan, Hendarto tetap mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk kedua perusahaannya. Padahal, lahan sawit PT SMJL berada di kawasan hutan lindung yang tidak mengantongi izin dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).   

“Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” ujarnya. 

Di sisi lain, LPEI memproses dan menyetujui MAP untuk PT SMJL. Padahal, isi dari MAP tersebut sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.

“Sementara PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta karena terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman,” tuturnya. 

Hendarto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dua Rutan Penuh, KPK Tempatkan Tahanan di Ruang Isolasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Area Konsesi Tambang Senilai Rp 1,6 Triliun Terkait Kasus LPEI", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/29/19194111/kpk-sita-area-konsesi-tambang-senilai-rp-16-triliun-terkait-kasus-lpei.

Selanjutnya: Inpex Targetkan Blok Masela Jadi Pusat CCS, Investasi Naik US$ 1 Miliar

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (30/8), Waspada Hujan Lebat di Provinsi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×