kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

KPK Sita Satu Unit Apartemen Senilai Rp 500 Juta Terkait Kasus Tol Trans Sumatera


Selasa, 10 Juni 2025 / 19:48 WIB
KPK Sita Satu Unit Apartemen Senilai Rp 500 Juta Terkait Kasus Tol Trans Sumatera
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. KPK menyita satu unit apartemen senilai Rp 500 juta yang berlokasi di Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (10/6/2025).


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen senilai Rp 500 juta yang berlokasi di Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (10/6/2025). 

Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020. 

"Pada hari ini, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit apartemen yang bernilai sekitar Rp 500 juta, yang berlokasi di Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025). 

Budi mengatakan, penyidik menyita apartemen tersebut karena diduga berkaitan dengan aliran dana dari kasus korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera. 

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

"Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga apartemen tersebut terkait dengan aliran dana dari perkara yang ditangani," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; MRS selaku mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya; dan IZ dari pihak swasta. 

Lembaga antirasuah telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. 

KPK menduga negara mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah dalam kasus pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera tersebut.

Baca Juga: Kapan Lagi Dapat iPhone Murah? KPK Lelang HP Sitaan Mulai Rp 600.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita 1 Unit Apartemen Senilai Rp 500 Juta Terkait Kasus Tol Trans Sumatera", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/10/19382061/kpk-sita-1-unit-apartemen-senilai-rp-500-juta-terkait-kasus-tol-trans.

Selanjutnya: DJPPR Optimis Penjualan SR022 Meningkat Jelang Penutupan Penawaran

Menarik Dibaca: Cegah Depresi, Ini 4 Manfaat Bersih-Bersih Rumah untuk Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×