Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 150 miliar dari PT F, sebuah perusahaan swasta, terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada Senin (24/3/2025).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto menjelaskan, uang ratusan miliar tersebut terkait dengan perkara yang menjerat eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta atau PT F,” kata Tessa, Selasa (25/3/2025).
“Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dkk,” ucapnya.
Terhadap upaya paksa ini, Komisi Antirasuah menyampaikan apresiasi terhadap PT F yang memiliki iktikad baik bekerja sama dengan penyidik.
Baca Juga: Hormati Proses Hukum di KPK, Bank BJB Pastikan Operasional Berjalan Normal
KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara PT Taspen tersebut.
“Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” kata Tessa.
Diketahui, KPK menahan Antonius NS Kosasih dan mantan Ekiawan Heri Primaryanto pada awal Januari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
"ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," kata Asep.
Asep juga mengatakan bahwa KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
"Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," kata Asep.
Baca Juga: OTT di OKU Sumsel, KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD sebagai Tersangka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Uang Rp 150 M dari Perusahaan Swasta Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/25/17215971/kpk-sita-uang-rp-150-m-dari-perusahaan-swasta-terkait-kasus-investasi-fiktif.
Selanjutnya: WOM Finance Bukukan Laba Rp 263 Miliar pada 2024, Simak Strateginya Tahun Ini
Menarik Dibaca: 8 Cara Menghadapi Anak Remaja yang Keras Kepala, Hindari Ultimatum!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News