Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ada dua perusahaan eksportir crude palm oil (CPO), yakni yang tengah masuk dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan manipulasi harga ekspor melalui praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Purbaya menyebut dua perusahaan sawit tersebut masuk dalam daftar 10 eksportir terbesar yang telah diperiksa Kemenkeu bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga melakukan manipulasi dokumen dan harga perdagangan.
"Namanya belum kita sebutkan. Tapi kita sudah ada datanya. 10 eksportir terbesar," ujar Purbaya saat ditemui di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Saat dikonfirmasi nama-nama perusahaan sawit tersebut oleh awak media dengan menyebut nama Wilmar dan Musim Mas, Purbaya membenarkannya. "Dua-duanya," ujar Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Kantongi Nama 10 Perusahaan Ekspor CPO yang Lakukan Manipulasi Harga
Purbaya mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejauh ini telah memeriksa sekitar 20 perusahaan eksportir sawit.
Namun, fokus utama diarahkan kepada perusahaan-perusahaan besar. “Sudah kita periksa 20. Yang lain kecil-kecil,” ujar Purbaya.
Saat ditanya apakah seluruh perusahaan yang diperiksa melakukan praktik serupa, Purbaya menyebut indikasi tersebut banyak ditemukan pada eksportir berskala besar.
“Kita fokus pada yang besar. Semuanya begitu yang besar itu. Jadi bisa dipastikan kalau yang besar begitu, yang kecil mungkin sama,” katanya.
Menurut Purbaya, modus yang digunakan para eksportir tersebut ialah menjual produk sawit ke perusahaan perdagangan (trading company) di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga sebenarnya, sebelum akhirnya dijual kembali ke negara tujuan akhir.
“Kalau volume sama, harga beda, itu under-invoicing. Tapi kalau saya lihat dua-duanya itu, under-invoicing karena ada transfer pricing,” jelasnya.
Ia menjelaskan, secara fisik barang dikirim langsung ke negara tujuan akhir. Namun, secara administratif transaksi terlebih dahulu dicatat sebagai penjualan ke Singapura.
Baca Juga: Purbaya Selidiki Dugaan Permainan Harga Ekspor Lewat Singapura
“Jadi 10 perusahaan itu jual ke Singapura lewat trading company. Sebenarnya barangnya ke sana langsung, karena kapalnya enggak berubah, tapi kertasnya (dokumen laporannya) berbeda,” katanya.
Dari hasil penelusuran pemerintah, ditemukan indikasi harga ekspor yang dilaporkan hanya sekitar 50% dari nilai sebenarnya.
“Yang kita lihat harga di sini ekspor ke sana, itu setengah harga yang dari sana ke tujuan akhir. Jadi ada under-invoicing, 50%-lah,” imbuhnya.
Purbaya mengungkapkan, investigasi awal dilakukan pemerintah menggunakan analisis data berbasis artificial intelligence (AI), sebelum kemudian dikoordinasikan dengan BPKP dan Kejaksaan Agung.
“Kami yang menyelidiki awal dari data-data itu, kemudian kami kerja sama dengan BPKP dan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Ia menambahkan, data dugaan pelanggaran tersebut sebenarnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung sejak sekitar tiga bulan lalu dan kini telah masuk tahap tindak lanjut hukum.
Meski demikian, pemerintah menegaskan penanganan kasus ini tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha perusahaan.
Baca Juga: Kenaikan Harga Dongkrak Nilai Ekspor CPO Indonesia
“Kalau mengembalikan kewajiban, tarik berapa tahun ke belakang. Itu yang jadi pertanyaan kita kan. Itu pasti bukan tahun ini saja, sudah tahun-tahun sebelumnya seperti itu,” kata Purbaya.
Menurutnya, pemerintah masih akan mempertimbangkan langkah terbaik terkait penyelesaian kasus tersebut. Namun, ia memastikan pemerintah tidak akan membuat perusahaan berhenti beroperasi.
“Kita enggak akan membuat perusahaan itu tutup. Tapi dia harus bayar kewajiban sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













