kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Dua Rutan Penuh, KPK Tempatkan Tahanan di Ruang Isolasi


Kamis, 28 Agustus 2025 / 15:45 WIB
Dua Rutan Penuh, KPK Tempatkan Tahanan di Ruang Isolasi
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan saat ini dua rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1) sudah melebihi kapasitas yang seharusnya. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dua rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih dan Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1) sudah melebihi kapasitasnya.

“Kapasitas ideal Rutan KPK cabang K4 dan C1 untuk 51 orang. Saat ini ada 57 orang tahanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (28/8/2028).

Budi mengatakan, untuk mengatasi rutan yang penuh, KPK memanfaatkan ruang isolasi sebagai tambahan ruang untuk tahanan. KPK memastikan pengelolaannya tetap sesuai dengan standar ketentuan dan melindungi hak-hak dasar tahanan.

“Sehingga memanfaatkan ruang isolasi sebagai tambahan,” ujarnya.

Baca Juga: Rutan KPK Penuh, Penindakan Koruptor Tetap Berlanjut

Budi mengatakan, Rutan juga disediakan area dan alat untuk olahraga, serta pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

“Hal ini untuk menjaga kondisi tahanan agar tetap sehat dan fit, sehingga dapat mengikuti proses hukum dengan baik,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan meski rutan di Gedung Merah Putih dan Gedung C1 dalam kondisi penuh, hal tersebut tidak menghalangi KPK dalam menangkap pelaku tindak pidana korupsi. KPK bisa berkoordinasi dengan pihak lain untuk melakukan penahanan tersangka.

“Tentu dalam penahanan itu kan KPK bisa melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya untuk melakukan penahanan,” ujar Budi.

Selanjutnya: Kinerja Semester I-2025 Kereta Api Indonesia Tumbuh, Pelanggan Naik 9%

Menarik Dibaca: Ini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi dari Bank Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×