kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

KPK Sita Empat Bidang Tanah Senilai Rp 10 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim


Selasa, 27 Mei 2025 / 19:05 WIB
KPK Sita Empat Bidang Tanah Senilai Rp 10 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar. ?


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar. 

Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. 

"Bahwa pada 15-22 Mei KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/5/2025). 

Budi mengatakan, aset tanah dan bangunan tersebut dibeli tersangka senilai Rp 8 miliar. 

Aset-aset tersebut dibeli atas nama orang lain.

Baca Juga: Pengacara Hasto Protes KPK Hadirkan Penyelidiknya jadi Ahli Forensik di Sidang

"Saat ini diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp 10 miliar," ujarnya. 

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). 

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. 

Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Kepala BPH Migas terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Senilai Rp 10 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/27/18054091/kpk-sita-empat-bidang-tanah-di-jatim-senilai-rp-10-miliar-terkait-kasus-dana.

Selanjutnya: Pemerintah Bagi-Bagi Kuota Rumah Subsidi Sejak Awal Tahun, Bagaimana Realisasinya?

Menarik Dibaca: Tren Ubin Terakota Gaya Barat Daya ala Joanna Gaines yang Cocok untuk Ruang Kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×