Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar.
Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
"Bahwa pada 15-22 Mei KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Budi mengatakan, aset tanah dan bangunan tersebut dibeli tersangka senilai Rp 8 miliar.
Aset-aset tersebut dibeli atas nama orang lain.
Baca Juga: Pengacara Hasto Protes KPK Hadirkan Penyelidiknya jadi Ahli Forensik di Sidang
"Saat ini diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp 10 miliar," ujarnya.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.
Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Kepala BPH Migas terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Senilai Rp 10 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/27/18054091/kpk-sita-empat-bidang-tanah-di-jatim-senilai-rp-10-miliar-terkait-kasus-dana.
Selanjutnya: Pemerintah Bagi-Bagi Kuota Rumah Subsidi Sejak Awal Tahun, Bagaimana Realisasinya?
Menarik Dibaca: Tren Ubin Terakota Gaya Barat Daya ala Joanna Gaines yang Cocok untuk Ruang Kecil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News