kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

KPK Sita Empat Bidang Tanah Senilai Rp 10 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim


Selasa, 27 Mei 2025 / 19:05 WIB
KPK Sita Empat Bidang Tanah Senilai Rp 10 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar. ?


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar. 

Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. 

"Bahwa pada 15-22 Mei KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/5/2025). 

Budi mengatakan, aset tanah dan bangunan tersebut dibeli tersangka senilai Rp 8 miliar. 

Aset-aset tersebut dibeli atas nama orang lain.

Baca Juga: Pengacara Hasto Protes KPK Hadirkan Penyelidiknya jadi Ahli Forensik di Sidang

"Saat ini diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp 10 miliar," ujarnya. 

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). 

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. 

Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Kepala BPH Migas terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Senilai Rp 10 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/27/18054091/kpk-sita-empat-bidang-tanah-di-jatim-senilai-rp-10-miliar-terkait-kasus-dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×