Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara para tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Kementerian ESDM.
Catatan LHKPN tersebut merupakan permintaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk melihat apakah para tersangka juga melalukan tindak pidana pencucian uang. "Kami sedang menyiapkan dokumen yang diminta," ujar Johan melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2015).
Ketiga tersangka tersebut yaitu pendiri PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratmo; mantan Kepala BP Migas,Raden Priyono; dan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Johan mengatakan, surat tersebut baru diterima oleh Pimpinan KPK pada Senin (15/6/2015). "Mungkin suratnya sampai ke KPK sudah agak lama. Cuma masuk ke meja pimpinan Senin lalu," kata Johan.
Namun, Johan tidak dapat memastikan kapan LHKPN ketiga tersangka dapat diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. "Sudah didisposisi untuk dipenuhi," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim ingin menyidik dugaan pencucian uang oleh para tersangka , yakni dengan meminta salinan LHKPN tersangka ke KPK. Cara ini untuk mengetahui apakah ada peningkatan harta tersangka dalam kurun waktu di mana praktik korupsi itu terjadi.
Jika penyidik telah merampungkan berkas perkara korupsi terlebih dahulu, Victor pun memastikan akan melakukan pemberkasan tahap satu ke kejaksaan pada pertengahan Juli 2015 mendatang.
Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT TPPI, BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas) dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.
Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News