Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Negara mengalami kerugian total dari penjualan kondensat yang dilakukan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi melalui PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dalam kurun waktu 2009 hingga 2011. Kesimpulan itu didapat seusai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar paparan di depan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (15/6) lalu.
"Senin saya koordinasi dengan BPK memberi penjelasan bagaimana posisi perkara ini yang berkaitan dengan penentuan kerugian negara. Dari penjelasan saya, BPK berpendapat bahwa terjadi total loss atau negara rugi total dalam kasus ini," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (17/6).
Menurut Victor, kesimpulan itu didapatkan karena PT TPPI tidak membayarkan seluruh hasil penjualan kondensat ke kas negara. Apalagi, penjualan kondensat tersebut tidak didahului dengan kontrak kerja antara BP Migas selaku pemilik kewenangan kondensat dan PT TPPI sebagai pihak yang ditunjuk langsung untuk menjual kondensat.
"Memang ada beberapa kali lifting yang bayar ke negara, tapi kebanyakan tidak bayar-bayar. Itu tidak menghilangkan unsur pidananya, tetap dihitung total loss. Apalagi, misalnya sekarang TPPI lifting, tapi kontraknya enggak ada. Artinya dasarnya saja sudah salah itu," kata Victor.
Victor mengatakan, kesimpulan tersebut baru sebatas hasil dari paparan secara umum. Hari Rabu ini, penyidik akan melakukan paparan lebih rinci kepada BPK untuk bisa segera menentukan berapa kerugian negara yang dialami melalui penjualan kondensat ilegal itu.
Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT TPPI, BP Migas, dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. PT TPPI juga diduga melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari BP Migas (kini SKK Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena berada di Singapura dengan alasan sakit. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News