kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Bareskrim diminta terus perdalam korupsi kondensat


Kamis, 11 Juni 2015 / 15:26 WIB
Bareskrim diminta terus perdalam korupsi kondensat
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamidi Spesial Gajian Periode 28 Desember 2023-1 Januari 2024.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait kasus penjualan kondesat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan negara sebesar Rp 6 triliun.

Tak berhenti sampai di situ, Bareskrim juga diminta untuk terus memeriksa pejabat terkait dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan mantan Dirut Pertamina.

Praktisi hukum dan Deputi Advokasi dan Kebijakan LBH Solidaritas Indonesia, Ahmad Suryono, menilai Bareskrim Polri harus memeriksa pejabat-pejabat terkait tanpa pandang bulu. Semua wajib dilakukan agar kasus tersebut dapat terbuka selebar-lebarnya.

"Bareskrim jangan pilih kasih. Semua yang terkait wajib diperiksa termasuk mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno dan Karen Agustiawan. Mereka harus menjelaskan posisi kondensat tersebut supaya jelas alur pertanggungjawabannya," kata Ahmad Suryono, Kamis (11/6).

Saat ini, dirinya menilai langkah Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tepat. Dalam kasus ini, sulit jika dilakukan jika tidak melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.

"Polri harus punya dua alat bukti permulaan yang cukup kuat dalam mengungkap kasus TPPI ini dengan memeriksa semua pihak yang terkait. Sehingga kualifikasi delik korupsi dapat ditemukan," ujarnya. (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×