Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, Jumat (8/8). Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan proyek Pusat pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tersebut, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
"Dilakukan upaya penahanan terhadap MS (Machfud Suroso) untuk 20 hari pertama. Tersangka ditempatkan di Rutan Polres Metro Jaksel," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/8).
Machfud ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini. Machfud keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Baik-baik saja," kata Machfud ketika dimintai komentar oleh wartawan soal penahanannya.
Machfud Suroso ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 6 November 2013 lalu Dalam kasus tersebut. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Adapun PT. Dutasari Citalaras sendiri merupakan perusahaan subkontrak PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang terkait penyediaan jasa instalasi kelistrikan.
Machfud pernah mengakui bahwa PT Dutasari menerima uang Rp 63 miliar dari proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang itu merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News