kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK menahan mantan hakim tinggi Jawa Barat


Jumat, 08 Agustus 2014 / 17:08 WIB
KPK menahan mantan hakim tinggi Jawa Barat
ILUSTRASI. TAJUK -?Barratut?Taqiyyah (Ita)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga pada hari ini, Jumat (8/8). Pasti Serefina adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Pasti Serefina dia ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta untuk 20 hari pertama. "Ditahan selama 20 hari pertama," katanya, Jumat (8/8).

Pasti ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka. Saat keluar dari Gedung KPK, Pasti tampak telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Walau sudah ditetapkan sebagai tahanan, namun raut wajah Pasti tampak santai ketika diberondong pertanyaan oleh awak media terkait penahanannya tersebut.

Dengan didampingi pengacaranya, Didit Wijayanto, ia menjawab pertanyaan wartawan sambil melempar senyum. "Enggak apa-apa, Enggak apa-apa. Biar nanti kan terbukti di persidangan," katanya.

Pasti ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2014 lalu. Ia diduga menerima suap terkait pengamanan perkara korupsi bansos Bandung di tingkat banding. Pemberian suap itu diduga bertujuan agar majelis hakim banding menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding.

Pasti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun kasus yang menjerat Pasti, merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap bansos yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi, hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, orang dekat Dada Toto Hutagalung, mantan pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, dan perantara bernama Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×