CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.864   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.158   -56,35   -0,78%
  • KOMPAS100 1.094   -8,55   -0,78%
  • LQ45 871   -4,26   -0,49%
  • ISSI 216   -2,05   -0,94%
  • IDX30 447   -1,41   -0,31%
  • IDXHIDIV20 540   0,42   0,08%
  • IDX80 125   -0,97   -0,77%
  • IDXV30 136   0,44   0,32%
  • IDXQ30 149   -0,18   -0,12%

KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Karawang


Jumat, 08 Agustus 2014 / 12:06 WIB
KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Karawang
ILUSTRASI. Cara Cepat Perpanjang SIM Di Satpas SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini 27/2/2023


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Bupati Karawang, Ade Swara, Kamis (7/8). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dalam permohonan penerbitan Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diajukan PT Tatar Kertabumi.

”Terkait penyidikan kasus bupati Karawang dan istri, penyidik melakukan geledah di kediaman pribadi bupati Karawang di Jl. Japati Nomor 2 Bandung,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, kemarin malam.

Lebih lanjut menurut Johan, penggeledahan tersebut dilakukan sekitar empat setengah jam. Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen penting.

”Geledah dimulai pukul 12.00 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB. Ada sejumlah dokumen yang disita,” tandas Johan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ade dan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 lalu. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut diminta guna meluluskan pengajuan permohonan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk pembangunan mall di atas lahan seluas 5,5 haktere (ha) milik perusahaan tersebut, di Karawang, Jawa Barat.

PT Tatar Kertabumi menyanggupi permintaan keduanya. Uang tersebut diberikan kepada adik Nurlatifah bernama Ali dalam bentuk US$ 424.349. Ali kemudian menyerahkan uang tersebut kepada kakaknya di rumah dinas Bupati Karawang.

Kendati demikian, membantah melakukan pemerasan tersebut. Menurut Ade, permohonan yang diajukan PT Tatar Kertabumi yang dilakukan sejak tahun 2013 lalu untuk membangun mall, sempat tidak disetujui hampir seluruh dinas terkait berdasarkan hasil kajian Bappeda.

"Karena akan menimbulkan kemacetan di situ. Kalau dilihat dari tata ruangnya memang sudah sesuai. Tetapi kalau dilihat situasi yang ada di situ, sudah sangat macet sekali sehingga kami tidak berani memberikan izin sampai dibuatkan jembatan (Citarum) di situ," kata Ade, kemarin.

Oleh karena itu kata Ade, dirinya minta perusahaan agar memperlebar Jembatan Citarum yang telah ada. Permintaan ini kata Ade, juta telah dia bahas dengan Bappeda. Jika jembatan tesebut akhirnya dibuat kata Ade, pihaknya bersama Bappeda dapat melakukan kajian ulang hingga memberikan izin pembangunan mall tersebut.

Soal sang istri yang diduga aktif melakukan permintaan uang tersebut, Ade mengaku tidak tahu-menahu. Menurutnya, keterlibatan sang istri baru ia ketahui setalah keduanya tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 17 Juli 2014 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×