Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Nama Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng disebut dalam surat dakwaan FX Yohan Yap, terdakwa kasus dugaan suap pengajuan rekomandasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare (ha) oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Cahyadi yang juga Komisaris Utama PT BJA, bersama Yohan disebut telah memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar kepada Rachmat Yasin demi memuluskan pengajuan rekomendasi tersebut. Adapun uang tersebut, semuanya berasal dari kantong Cahyadi Kumala. Persidangan perdana kasus yang menjerat Yohan tersebut telah di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada 24 Juli 2014.
Inilah sebagian cerita dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Terdakwa FX Yohan Yap alias Yohan bersama-sama dengan Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 4,5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar. Sebagian dari uang tersebut yakni Rp 1,5 miliar melalui perantara M Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor," dalam surat dakwaan Yohan yang dibacakan Jaksa Surya.
Pada tanggal 10 Desember 2012, PT BJA mengajukan pemohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor seluas 2.754 Ha. Permohonan ini akhirnya didisposisi Rachmat kepada Zairin untuk dikaji dan di proses. Namun pada 20 Agustus 2013, Rachmat hanya memberikan rekomendasi tukar menukar seluas 1.668,47 ha karena sebagian ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi PT Indocement Tunggal Prakarsa dan IUP Eksplorasi PT Semindo Resources.
Hal ini pun ditegaskan oleh Direktur Jendral Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto yang menerbitkan surat yang berisi bahwa lokasi kawasan hutan PT BJA tidak dimungkinkan lagi diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan seluas kurang 2.754 ha di Kabupaten Bogor.
Pada Januari 2014, akhirnya Cahyadi meminta bantuan kepada Rachmat Yasin agar rekomendasi tersebut dapat diterbitkan. Cahyadi akhirnya mengutus Yohan dan memberikan cek sebesar Rp 5 miliar untuk diberikan kepada Rachmat.
"Ini cek kasih ke Babe, gue udah ngomong ke dia kemarin... biar babe seneng," kata Cahyadi kepada Yohan seperti yang tertulis dalam surat dakwaan. Namun, karena cek tersebut sulit dicairkan, Yohan mengembalikan ke Cahyadi dan digantikan dengan uang tunai.
Uang tunai sebesar Rp 1 miliar akhirnya diserahkan Cahyadi melalui orang kepercayaannya yakni Robin Zulkarnain kepada Yohan Di Supermarket Giant Jalan Thamrin Sentul City. Sedangkan sisanya, diserahkan ke Yohan dengan ditransfer melalui rekening adik ipar Yohan, Dandy. Uang-uang ini diberikan untuk diserahkan kepada Rachmat Yasin.
Pada tanggal 6 Februari, Yohan membawa uang sebesar Rp 1 miliar dalam sebuah kardus yang di dalamnya terdapat dua kantong kertas coklat, langsung ke Rachmat Yasin, di rumah dinasnya di Bogor. Pada bulan Maret 2014, Rachmat Yasin kembali meminta uang kepada Yohan sebesar Rp 2 miliar. Akhirnya, Yohan melalui Heru Tandaputra kembali menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Rachmat Yasin melalui sekretaris pribadi Rachmat Yasin, tenny Ramdhani.
"Selanjutnya Tenny Ramdhani menyimpan uang tersebut di bawah meja kerja yang terletak di ruang keluarga rumah dinas Bupati Bogor," kata Jaksa seperti yang tercantum dalam surat dakwaan.
Rachmat Yasin kemudian mendesak agar Zairin mempercepat proses penerbitan surat rekomendasi. Pada Maret 2014, Zairin membuat draft rekomendasi tukar menukar kawasan hutan PT BJA dan melaporkannya ke Rachmat Yasin. Ia juga menawarkan alternatif penerbitan rekomendasi hingga IUP dua perusahaan berakhir, yakni pada tahun 2015. Namun usulan Zairin ditolak Rachmat Yasin dengan alasan PT BJA butuh cepat. Ia pun memerintahkan Zairin untuk memasukkan surat pernyataan PT BJA yang telah dibuat yang berisi bahwa PT BJA tidak akan mengganggu lahan IUP dua perusahaan, surat rekomendais dari Gubernur Jawa Barat, dan surat Dirjen Planologi sebagai dasar hukum rekomendasi tersebut.
Akhirnya, pada 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan surat rekomendasi untuk Menteri Kehutanan RI yang berisi dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 ha.
Pada 7 Mei 2014, Rachmat Yasin meminta sisa uang komitmen dari yang dijanjikan Cahyadi sebelumnya, yakni Rp 2 miliar. Namun, Yohan mengatakan kepada Rachmat bahwa uang yang tersedia hanya Rp 1,5 miliar lantaran ia kehilangan uang sebesar Rp 500 juta. Rachmat Yasin akhirnya menyetujuinya. Uang Rp 1,5 miliar tersebut diserahkan Yohan melalui Zairin untuk Rachmat Yasin di Taman Budaya, Sentul City, Kabupaten Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News