kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK: Putusan Angie cacat yuridis metodologis


Jumat, 11 Januari 2013 / 14:57 WIB
KPK: Putusan Angie cacat yuridis metodologis
ILUSTRASI. Armada kapal PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI). Energy Transporter Indonesia, anak usaha TCPI raih fasilitas kredit Rp 100 miliar


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menganggap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara Angelina Sondakh, cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan. Hal ini merupakan tanggapan Busyro atas putusan hakim yang menghukum Angelina empat tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait kepengurusan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Angelina alias Angie dihukum 12 tahun penjara. "Putusan hakim yang ringan apalagi bebas, tanpa argumen hukum yang benar, semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis," kata Busyro melalui pesan singkat, Jumat (11/1).

Menurutnya, hakim gagal memaknai fakta persidangan bahwa Angelina sebagai anggota DPR memiliki makna khusus sebagai wakil rakyat. Jika dihukum ringan, menurutnya, justru akan merampas hak-hak rakyat. Apalagi, korupsi yang dilakukan Angie berkaitan dengan program pendidikan yang tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Hakim tidak memberi makna dan bobot yuridis atas fakta ini," tambah Busryo yang pernah menjadi memimpin Komisi Yudisial itu.

Cacat metodologis ini, lanjutnya, menyebabkan putusan terasa tandus dan lepas dari ruh keadilan serta keberpihakan kepada perlindungan rakyat sebagai korban yang masif. Busyro juga mengatakan, KPK akan mencermati putusan hakim atas perkara Angie ini melalui kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dan KY.

Beda penerapan pasal

Selain memutus Angie empat tahun enam bulan penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor pun tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK. Mengenai jumlah uang yang dianggap terbukti diterima Angie pun berbeda dengan pendapat jaksa.

Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora. Lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda.

Hakim menilai Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×