kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Demokrat berharap vonis adil bagi Angelina Sondakh


Kamis, 10 Januari 2013 / 11:38 WIB
ILUSTRASI. Kontan - KOMINFO Kilas Kementerian Online


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Partai Demokrat berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil bagi mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh. Angie, panggilan akrab, Angelina, menjadi terdakwa dugaan korupsi.

Rencananya, majelis hakim akan membacakan vonis bagi Angie pukul 13.00 WIB, Kamis (10/1). "Kami yakin hakim pasti bisa menakar seberapa tingkat kesalahan, seberapa tingkat pembuktian. Kemudian dari tingkatan itulah berapa harus dijatuhkan hukuman atau juga pembebasan," tutur Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat bidang Komunikasi Publik Gede Pasek Suardika, Kamis (10/1).

Setelah menjalani sidang, Partai Demokrat juga tidak akan memaksakan Angie kembali berpolitik. Menurut Pasek, keputusan berpolitik itu tergantung mantan anggota DPR tersebut. "Saya kira Mbak Angie tahu apa yang terbaik untuk hidupnya ke depan," katanya.

Sekedar berkilas balik, Angie diduga menerima suap sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut sebagai jerih payah anggota Badan Anggaran DPR tersebut menggolkan alokasi anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Atas perbuatannya ini, jaksa telah menuntut Angie dijatuhi hukuman penjara 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta. Jaksa juga menuntut mantan Puteri Indonesi itu mengembalikan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×