Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara kepada Angelina Sondakh. Selain itu, Angelina juga divonis membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Sudjamitko menyatakan, Angelina terbukti bersalah menerima suap dalam pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan proyek wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hakim menyatakan, Angelina sebagai anggota Badan Anggaran DPR terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Menurut hakim, pemberian uang tersebut atas realisasi janji yang diberikan Grup Permai atas kesanggupannya menggiring anggaran terkait proyek Kemendiknas yang diberikan secara tunai. Uang itu diserahkan oleh karyawan Grup Permai Mindo Rosalina Manullang, meski pun penyerahannya tidak langsung melalui kurir Angie, Jefri dan Alex.
Hukuman terhadap Angelina Sondakh ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Jaksa juga menuntut Angelina mengembalikan kerugian negara.
Jaksa sebelumnya menyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News