kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

KPK periksa Machfud MD untuk kasus Pilkada Tapteng


Senin, 08 Desember 2014 / 14:25 WIB
KPK periksa Machfud MD untuk kasus Pilkada Tapteng
ILUSTRASI. Daddy You Daughter Me, film Korea yang ceritakan pertukaran tubuh atau body swap antara ayah dan anak perempuannya.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Machfud MD tiba-tiba menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/12). Machfud datang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dalam penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Machfud tiba di Kantor KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan diantar petugas KPK. Saat ditanyai wartawan ihwal kedatangannya, Machfud mengaku datang hanya untuk berdiskusi.

"Cuma mau diskusi," singkat Mahfud, Senin siang.

Kendati demikian, dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Prihara Nugraha menyatakan, Mahcfud datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Kasus itu menjerat Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.

”Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang),” kata Priharsa.

KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus tersebut sejak Agustus 2014 lalu. Penetapan sebagai tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi terkait Pilkada MK dan pencucuian uang yang sebelumnya menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tesebut, memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan tujuan agar MK memutuskan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi dalam kasus Akil, Bonaran pernah membantah jika disebut memberi uang kepada Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Menurutnya, ia tak perlu memberikan uang lantaran dirinya telah menang berdasarkan putusan KPUD Tapanuli Tengah. Bonaran juga berdalih, Akil bukan hakim panel yang memutus perkara pilkada daerahnya. Adapun hakim panel yang dimaksud yakni Achmad Sodiki selaku hakim ketua Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi selaku hakim anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×